masukkan script iklan disini
KARAWANG | MATAZAHWA.COM | Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) melalui kuasa hukumnya, Alek Safri Winando, SH, MH, resmi melayangkan surat somasi kepada dua rumah sakit swasta di Karawang, yakni RS Bayukarta dan RS Hermina Karawang.
Somasi ini dilayangkan menyusul dugaan pembuangan limbah medis di sebuah tempat pengepul sampah di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
“Kami dari kuasa hukum KPLHI melayangkan surat somasi kepada RS Bayukarta dan RS Hermina terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 103, 104, dan 109,” ujar Alek Safri, Kamis (10/4).
Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, rumah sakit dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk ancaman pidana berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah. Hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Dugaan ini mencuat setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menemukan limbah medis tercampur dengan sampah domestik di gudang pengepul di Desa Karangligar. Temuan itu mencakup jarum suntik, botol bekas obat, dan plastik medis yang seharusnya tidak berada di lokasi tersebut.
“Gudang itu hanya berizin untuk menampung sampah domestik. Tapi saat inspeksi, kami temukan limbah medis yang jelas melanggar,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DLHK Karawang, Meli Rahmawati.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu, menegaskan bahwa limbah medis termasuk kategori limbah B3 yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
“Jika tidak dikelola dengan benar, limbah ini bisa menimbulkan trauma fisik dan penularan penyakit. Ada sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk pencabutan izin operasional,” tegas Yayuk.
Red