masukkan script iklan disini
KARAWANG | MATAZAHWA.COM | DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat tengah merancang Peraturan Daerah tentang Jalan Kabupaten sebagai upaya untuk menciptakan infrastruktur jalan yang lebih baik dan berkelanjutan.
"Berbagai hal seperti pengelolaan dan pengawasan akan diatur dalam peraturan daerah ini," kata Komarudin, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jalan Kabupaten, di Karawang, Jumat.
Ia mengatakan, Raperda tentang Jalan Kabupaten ini dibentuk dengan tujuan agar pemerintah daerah dapat memiliki payung hukum yang jelas dalam kewenangan dan penerapan aturan bagi pengguna jalan.
Kejelasan kewenangan ini diharapkan dapat mempermudah proses pemeliharaan dan perbaikan jalan, serta mencegah tumpang tindih tanggung jawab terhadap kerusakan jalan antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat.
Untuk mempertegas status jalan dan kewenangan pengelolaan serta pengawasan jalan kabupaten, DPRD Karawang telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pembenahan terhadap rambu-rambu jalan di seluruh jalan kabupaten.
Raperda tentang Jalan Kabupaten juga mengatur ketentuan tonase untuk kendaraan besar yang membawa barang.
Ia mengaku prihatin karena selama ini kondisi jalan kabupaten seringkali mengalami kerusakan dan berlubang akibat beban kendaraan besar yang berlebih.
"Kami melihat masih banyak kendaraan besar yang membawa barang melebihi tonase di jalan kabupaten. Ini tentu saja mengakibatkan kerusakan jalan semakin cepat," kata dia.
Ke depan akan ada peraturan daerah yang mengatur maksimal tonase untuk kendaraan besar yang melintasi jalan kabupaten.
Aturan mengenai tonase maksimal untuk kendaraan besar ini diharapkan dapat melindungi infrastruktur jalan kabupaten dari kerusakan yang diakibatkan oleh beban berlebih.
Red