masukkan script iklan disini
KARAWANG | MATAZAHWA.COM | Polemik temuan limbah medis B3 di wilayah Desa Karang Ligar Kecamatan Teluk Jambe Barat Kabupaten Karawang terus bergulir dua Rumah Sakit swasta yang diidentivikasi sebagai pemilik limbah medis dipanggil dan dimintai pertangung jawaban oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang Jumat (11/4/25)
Hal ini sebagai upaya tindak lanjut dari temuan limbah medis yang mencemari pemukiman warga di Desa Karangligar.
Rapat evaluasi tersebut berlangsung di ruang rapat Sekda dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Karawang, Maslani. Asisten Daerah (Asda) I Wawan Setiawan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, serta perwakilan dari rumah sakit Bayukarta dan Hermina
Wakil Bupati Maslani menyatakan bahwa permasalahan limbah medis ini merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi. “Permasalahan limbah medis ini sangat fatal karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan,” pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. “Saya harap pihak rumah sakit bisa mendapatkan sanksi ” tegasnya
Menurut .Maslani Di Karawang ini cukup banyak rumah sakit dan klinik. Kalau tidak diberikan sanksi tegas, dikhawatirkan rumah sakit dan klinik lain bisa melakukan hal yang sama, kami tidak segan untuk mencabut izin operasional rumah sakit jika terbukti bersalah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses hukum harus dihormati. “Tetapi kita harus tetap menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kepolisian,” Terangnya
Asda I Wawan Setiawan menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh DLH dan Dinas Kesehatan. “Kemarin DLH dan Dinkes sudah melakukan verifikasi lapangan, maka kami hari ini mengadakan rapat evaluasi sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan lapangan, paparnya
Ia juga menambahkan dalam permasalahan limbah medis ini, Pemkab Karawang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.
Sanksi dari Pemkab itu berupa sanksi administratif, dan ada tahapannya. Kalau untuk pidana, itu ranahnya Kepolisian,” Kata Wawan
Sementara itu Kepala DLH Karawang, Iwan Ridwan, memegaskan hasil verifikasi ditemukan limbah medis yang tidak dikelola dengan benar. “Kami temukan limbah medis di dalam kantong sampah hitam. Padahal seharusnya limbah medis itu berada di kantong plastik kuning dan tidak boleh tercampur.
Ia menduga bahwa pihak rumah sakit lalai dalam pengelolaan limbah medis. “Tidak mungkin pihak pengelola sampah yang mencampurkannya. Ini dugaan kelalaian dari rumah sakit,” tegasnya.
Begitu juga fakta di lokasi limbah medis tersebut ditemukan identitas kedua rumah sakit. “Kami temukan identitas RS Bayukarta dan RS Hermina di antara limbah medis itu. berupa jarum suntik, infusan, dan botol-botol plastik,” kita tunggu hasil pemeriksaan Kepolisian ” pungkas Iwan Ridwan.***
Red