• Jelajahi

    Copyright © MATA ZAHWA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    RUNNING

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    Iklan

    Iklan Matched Content (post)

    Sidang Perkara Penggusuran Lahan Hak milik Warga Baros DJKA Masih Terus Bergulir

    MATA ZAHWA
    Selasa, 25 Februari 2025, Februari 25, 2025 WIB Last Updated 2025-02-26T02:17:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    BANDUNG | MATAZAHWA.COM |  Sidang perkara 228 kasus penggusuran lahan milik warga Baros oleh pihak Dirjen Perkeretaapian (DJKA) sampai saat ini masih terus bergulir. Sidang yang di gelar pada Senin (24/2/2025) di Pengadilan Negeri Bale Bandung tersebut menggugat para tergugat dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat, yaitu

    1. KJPP

    2. Dirjen Perkretaapian (DJKA)

    3. Badan Pertanahan Negara Kota Cimahi

    4. Pemkot Cimahi

    5. Kecamatan Cimahi Selatan

    6. Kelurahan Baros

    Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim mengajukan beberapa pertanyaan kepada tiga orang saksi yang di ajukan oleh penggugat. Namun, dari tiga orang saksi hanya baru satu orang saksi yang di periksa oleh hakim yaitu Inka Kurnia Ningsih. Proses persidangan berjalan dengan lancar dan kondusif hingga selesai.

    Ironisnya, ganti rugi yang diberikan terhadap bangunan para penggugat sangatlah jauh berbeda dengan harga pasaran yang ada di wilayah Baros jika dibandingkan dengan harga pembanding yang dilakukan oleh pihak Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

    Saat ini ada enam data pembanding harga tanah yang dijadikan bukti oleh para tergugat kepada pihak KJPP di Persidangan. Adapun rata-rata harga tanah yang mereka ajukan pada saat itu sekitar Rp. 7.500.000/meter dan Harga Bangunan Rp. 7.500. 000/meter.

    Akan tetapi harga tanah yang diberikan kepada penggugat dalam ganti rugi tersebut di nilai justru jauh berbeda dari harga yang di sebutkan. Di ketahui rata-rata tanah yang diberikan tersebut adalah Rp. 3.500.000/meter dan bangunan Rp. 1.500.000/meter. Namun ada juga salah satu warga yang bernama Agwiliena yang di berikan harga bangunan sebesar Rp. 688.000/meter oleh pihak KJPP.

    Dalam Perkara Penggusuran ini Pengadilan Negeri Bale Bandung telah melakukan eksekusi pada tanggal 3 Januari 2025, padahal saat itu warga masih melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Bale Bandung, dan sampai saat ini gugatannya masih berjalan dan warga juga telah melakukan beberapa upaya hukum seperti :

    1. Gugatan Perlawan Hukum dengan nomor Perkara 118

    2. Gugatan Perlawanan Hukum Nomor Perkara 225

    3. Gugatan Perlawanan Eksekusi 252

    4. Melaporkan KJPP ke Kentrian Keuangan

    5. Melaporkan DJKA ke Kementrian Perhubungan

    6. Melaporkan BPN ke Kementrian ATR/BPN

    7. Melaporkan Ketua Pengadilan Bale Bandung ke KOMISI YUDISIAL dengan Nomor Laporan : 1055 / XI / 2024 / P

    8. Melaporkan DJKA ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan Nomor Laporan 2025-A-00451.

    Iman salah satu warga usai sidang saat di minta tanggapannya mengungkapkan, bahwa ia bersama warga yang terdampak penggusuran akan melakukan beberapa upaya dengan menempuh jalur hukum ke pihak kepolisian dengan di dampingi kuasa hukum dari LBH PKR, Kantor Hukum Meriana Wiwik dan Rekan serta LSM ANGKER.

    “Dan minggu depan kami dan warga berencana akan melaporkan pihak DJKA, KJPP, BPN, Pemkot Cimahi dan tukang bangunan yang diduga telah merusak bangunan milik warga saat eksekusi terjadi ke Pihak Kepolisian terkait pengerusakan bangunan milik para penggugat.” Ungkap Iman kepada awak media salah satu warga yang terdampak pengerusakan tersebut.


    Red/tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA ?&max-results=10'>+