masukkan script iklan disini
KARAWANG | MATAZAHWA.COM | Komitmen Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah semakin ditegaskan. Melalui Surat Instruksi bernomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025, Bupati dengan tegas melarang segala bentuk pungutan kepada siswa, baik dalam bentuk iuran, sumbangan, maupun potongan dana bantuan pendidikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan dunia pendidikan yang bersih dan bebas dari kapitalisasi.
Instruksi Bupati sudah jelas. Tidak ada lagi pungutan atas nama apapun dan dalam bentuk apapun," ujar Sekda saat diwawancarai pada Rabu (12/2/2025).
Dalam surat instruksi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh satuan pendidikan di wilayahnya.
Masyarakat pun diminta untuk turut serta dalam pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, warga bisa melaporkannya langsung ke Tim Saber Pungli Karawang melalui Inspektorat Pembantu Khusus.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Bupati Aep geram setelah maraknya laporan dari masyarakat yang mengungkap adanya pungutan liar di berbagai sekolah. Parahnya, praktik tersebut sering kali dikemas dalam bentuk iuran atau sumbangan dengan dalih kebutuhan sekolah, padahal pada dasarnya tidak diperbolehkan.
Bahkan, dalam kebijakan terbaru ini, Bupati secara tegas melarang pihak sekolah untuk mengoordinir, memotong, atau menarik pungutan terkait pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan hak pendidikan bagi siswa tanpa beban tambahan dari pungutan yang tidak semestinya.
Dengan adanya pengawasan ketat dan keterlibatan masyarakat, Pemkab Karawang ingin memastikan bahwa sekolah benar-benar menjadi tempat belajar yang bebas dari praktik pungli.
Masyarakat Karawang kini tinggal menunggu, sejauh mana kebijakan ini bisa ditegakkan secara efektif di lapangan.
Red