masukkan script iklan disini
KARAWANG | MATAZAHWA.COM |
Dugaan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024 Karawang sepertinya makin nampak di perlihatkan meskipun hal itu hanya menjadi sebuah pajangan yang seolah di abaikan tanpa ada tindakan.
Seperti yang saat ini ramai jadi perbincangan publik dan sejumlah kalangan, yakni munculnya postingan di salah satunya akun media sosial Facebook yang diduga akun milik salah seorang oknum Kepala Desa Tegal Urung Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang.
Terlihat dalam postingannya oknum Kepala Desa tersebut bergaya dan berfose dengan berfoto bersama dengan mengangkat dua jari kanan yang diduga sebagai simbol dukungan kepada salah satu pasangan calon di Pilkada Karawang 2024.
Padahal jelas tertuang di dalam aturan yang sudah di tentukan pemerintah terkait ASN atau Kepala Desa yang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, serta sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah.
Namun ironisnya, aturan dan sanksi yang sudah jelas tersebut seakan tak di hiraukan. Keikutsertaan Kades Tegalurung Kecamatan Cilamaya Kulon yang mengacungkan dua jari tangan kanan pada postingan foto bersama tersebut diduga sebagai simbol dan bentuk dukungan kepada Paslon nomor urut 2.
Berdasarkan foto dan postingan yang terlihat di akun media sosial Facebook Kuwu Toto tersebut oknum Kades sedang berfoto bersama dan mengangkat tangan kanan dengan simbol dua jari bentuk pistol di dalam kantor desa.
Diketahui dua jari bentuk pistol merupakan simbol milik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang nomor urut 2 H. Aep Syaepuloh dan H. Maslani.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 71 ayat 1 dijelaskan, Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Guna memastikan kebenarannya awak media coba mengkonfirmasi oknum Kades Tegalurung.
"Ya itu tadi, saya juga kaget, ini Hp waktu semalam di pegang sama bu Lurah. Profil foto Fb di ganti, terus saya juga gak tahu. Lagian itu foto tahun 2023 bersama mahasiswa UBP KKN di Desa Tegalurung seperti itu yang bisa di sampaikan. Mohon maaf, semalam itu sama bu lurah, saya juga ga tau. Kata bu lurah foto itu bagus, gagah katanya kang (Hampura eta ku bu lurah Keur peuting, kuring oge teu apal. Ceuk bu lurah alus ieu foto gagah tea kang-red)." Alasannya kepada media pada Minggu (20/10/2024)
Sementara itu, Engkus Kusnadi Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang saat di konfirmasi awak media terkait dugaan ketidak netralan oknum Kades Tegalurung tersebut pihaknya menyampaikan, hal tersebut akan di sampaikan ke Panwascam untuk di telusuri lebih dulu.
"Kita minta temen-temen Panwascam untuk menelusuri terkait informasi awal tersebut." Jawabnya hanya singkat.
Dengan munculnya dugaan dugaan pelanggaran yang saat ini semakin terlihat, diharapkan kepada pihak pihak yang berwenang agar bisa lebih menindak dan lebih tegas menerapkan aturan demi terwujudnya Pilkada 2024 damai dan kondusif.
Red