Rabu 7 05 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 MATA ZAHWA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    RUNNING

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    Iklan

    Iklan Matched Content (post)

    Miris !!! Ibu Kandung Di Pidanakan Anaknya Sendiri

    MATA ZAHWA
    Rabu, 28 Agustus 2024, Agustus 28, 2024 WIB Last Updated 2024-08-28T10:42:32Z
    masukkan script iklan disini
    KARAWANG ! MATAZAHWA.COM | Kasus seorang anak mempidanakan ibu kandungnya kembali menarik perhatian publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Konghucu, JS Pindawati.

    Dalam kesaksiannya, JS Pindawati menyatakan bahwa menggugat ibu kandung dianggap sebagai tindakan "anak tidak berbakti" dalam ajaran Konghucu. Menurutnya, dalam filosofi Konghucu, menghormati dan merawat orang tua adalah kewajiban utama seorang anak. 

    "Tiada manusia yang tidak dilahirkan dari seorang ibu. Jadi, bakti utama bagi kami penganut Konghucu adalah menghormati orang tua," ujarnya di persidangan.

    Pindawati menegaskan bahwa dalam ajaran Konghucu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan seorang anak menggugat orang tua, apalagi terkait harta. "Jika pun orang tua salah, boleh ditegur, tapi tetap dengan bahasa yang lembut," tambahnya.
    masukkan script iklan disini
    Dalam ajaran Konghucu, hubungan antara anak dan orang tua sangat ditekankan dalam konteks bakti dan penghormatan. Setiap anak wajib menghormati orang tua dan tidak boleh berkata kasar kepada mereka. Tindakan menggugat orang tua dianggap melanggar nilai-nilai tersebut.

    Di sisi lain, pengacara terdakwa, Kusumiyati, Ika Rahmawati, menyoroti komentar jaksa penuntut umum yang dinilai  telah keluar dari pokok permasalahan. Apalagi komentar tersebut telah di muat di beberapa media.

     "Memang itu hak pribadi, tapi seharusnya tetap bertindak profesional," ujarnya.

    Sidang ini mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama dan masyarakat. Banyak pihak mengutuk tindakan Stepanie yang melaporkan ibunya. Padahal, masalah warisan seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah, bukan melalui jalur hukum yang dapat merusak hubungan keluarga.

    Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ini akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan terdakwa.

    Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA ?&max-results=10'>+