• Jelajahi

    Copyright © MATA ZAHWA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    RUNNING

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    Iklan

    Iklan Matched Content (post)

    Kades Baturaden Diduga Pungli Biaya PTSL

    MATA ZAHWA
    Kamis, 16 Mei 2024, Mei 16, 2024 WIB Last Updated 2024-05-16T06:15:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    KARAWANG | MATAZAHWA.COM | Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikasi tanah, Desa Baturaden Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawa Barat di duga telah melakukan pungli dengan memungut biaya PTSL  hingga puluhan juta Rupiah. Minggu 12 Mei 2024.

    Praktik pungli program PTSL ini terungkap dari pengakuan  warga setempat yang mengikuti program PTSL di beberapa RT dan Dusun  wilayah Desa Baturaden.

    Warga Dusun Kosambijaya inisial (T) mengatakan dirinya diminta biaya pembuatan PTSL sebesar Rp. 20 juta rupiah untuk sertifikasi tiga bidang tanah sawah, praktik yang diduga pungutan liar itu terjadi, ketika  mengambil sertifikat hak milik dari PTSL lewat  Kades.

    Masih kata (T),  pungutan yang sudah berjalan satu setengah tahun dialami, hal tersebut bukan hanya menimpa dirinya, tetapi ada warga yang  juga terkena pungutan cukup besar, cuma warga lainnya di pinta rata rata 600 ribu perbidang.

    Mengenai program sertifikasi tanah gratis patut diduga jelas tidak sesuai dengan SKB Tiga Menteri (Surat Keputusan bersama Tiga Menteri) rentan terjadi pungli dan korupsi.

    Dikutip dari kementerian ATR/BPN  diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp.150-450ribu.

    Warga sebagai Pemohon Sertifikasi Gratis/ PTSL, merasa terbebani, dan dirugikan oleh oknum Aparatur Desa Baturaden.

    Berharap jika nilai pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan, diminta agar pemerintah memberikan dan menjatuhkan sangsi tegas kepada oknum Satgas PTSL dan Oknum Kades Baturaden.

    Permohonan warga, Pungutan liar Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar diberantas, selain membebani merugikan masyarakat, serta berpotensi melemahkan peraturan dan undang-undang.

    Sampai berita ini diterbitkan para pihak terkait baik itu Satgas PTSL, Pemdes dan kades Baturaden, BPN,  belum dapat dimintai keterangan. 


    Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA ?&max-results=10'>+