• Jelajahi

    Copyright © MATA ZAHWA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    RUNNING

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    Iklan

    Iklan Matched Content (post)

    Satreskrim Polres Karawang Berhasil Tangkap 6 Pelaku Penadah Barang Hasil Curian

    MATA ZAHWA
    Jumat, 01 Maret 2024, Maret 01, 2024 WIB Last Updated 2024-05-11T11:31:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    KARAWANG | MATAZAHWA.COM | Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana penadah barang hasil curian, sebanyak enam orang pelaku berhasil diringkus. Kasus tindak pidana penadah barang curian tersebut berhasil terungkap hasil dari pengembangan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang yang terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu. Disampaikan Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, adapun pengungkapan kasus ini, adalah hasil pengembangan kasus pembunuhan saat aparat kepolisian melakukan penelusuran barang bukti milik korban pembunuhan oleh pelaku.

    Jadi barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan anggota kami dari salah seorang penadah barang curian," ujar Prasetyo, Jumat 1 Maret 2024. Prasetyo menjelaskan para pelaku kasus tindak pidana penadah barang curian ini berhasil diamankan sebanyak enam orang, diantaranya SA (32), KM (39), MR (35), DT (30), WC (52) dan AA (52). "Pelaku seluruhnya warga Karawang berbeda desa dan kecamatan," kata Prasetyo. Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut, berawal dari WY pelaku pembunuhan ASMA yang menguras seluruh barang milik korban ASMA.

    Yakni berupa sepeda motor milik ASMA kepada pelaku KM, selanjutnya KM menjualnya ke pelaku MR, lalu dijual kembali ke pelaku DT dan DT menjual kembali ke pelaku WC yang kemudian menjualnya ke pelaku AA dan dijual kembali ke pelaku SA. "Anggota kami saat melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku SA, menemukan sebanyak 32 unit sepeda motor dari berbagai merk dan tanpa dilengkapi surat-surat," jelas Prasetyo. Para pelaku terancam pasal 480 dan 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

    Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA ?&max-results=10'>+