• Jelajahi

    Copyright © MATA ZAHWA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    RUNNING

    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    Iklan

    Iklan Matched Content (post)

    KPU Karawang Tindak Tegas Non Aktifkan 5 Anggota PPK

    MATA ZAHWA
    Senin, 04 Maret 2024, Maret 04, 2024 WIB Last Updated 2024-03-04T10:38:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    KARAWANG | MATAZAHWA.COM | Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Karawang, dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat telah mengambil tindakan tegas dengan nonaktifkan sementara lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
    Kelima anggota PPK ini diduga kuat melakukan pelanggaran terkait dengan pemilihan umum (Pemilu), yang meliputi pemindahan suara caleg dan suara partai politik.

    Komisioner Divisi Pengawasan dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Karawang, Ikmal Maulana, secara resmi mengumumkan penonaktifan tersebut di hadapan sejumlah media pada Senin sore, 4 Maret 2024.

    Menurut Ikmal, setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, KPU Karawang memutuskan untuk memberlakukan sanksi nonaktif sementara terhadap kelima anggota PPK yang terlibat.

    "Setelah kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi, kami jatuhkan sanksi nonaktif sementara kepada lima anggota PPK tersebut," kata Ikmal.

    Lebih lanjut, Ikmal menjelaskan bahwa dua PPK berasal dari Pakisjaya, satu dari Lemahabang, dan dua dari Cikampek. Meskipun penonaktifan tersebut bersifat sementara, Ikmal menegaskan bahwa proses lebih lanjut akan dilakukan setelah pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

    Proses tersebut meliputi sidang pemeriksaan yang akan menentukan apakah anggota PPK tersebut akan diberhentikan secara tetap atau tidak.

    Wewenang Bawaslu dan Gakkumdu akan menentukan apakah ada pidana pemilu atau tidak," tambah Ikmal.

    Dalam penanganan kasus ini, KPU Kabupaten Karawang menjunjung tinggi aspek etika. Ikmal menekankan bahwa jika ada anggota PPK yang diberhentikan secara tetap, mereka tidak akan lagi dapat menjadi penyelenggara pemilu selamanya.

    Di sisi lain, Ikmal membantah adanya laporan tentang beberapa anggota PPK yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

    "Sejauh ini kami belum mendengar dan tidak ada laporan ke kami perihal isu itu," kata Ikmal.

    Penonaktifan sementara lima anggota PPK ini merupakan langkah serius dari KPU Kabupaten Karawang dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas pemilu. Semoga langkah-langkah yang diambil dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta memastikan keberlangsungan proses pemilu yang adil dan transparan.


    Red 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    MEDIA ONLINE MATAZAHWA ?&max-results=10'>+