masukkan script iklan disini
KARAWANG | MATAZAHWA.COM | Melalui program Disdukcapil Ada Untukmu (DAU) Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Karawang (Disdukcapil) melakukan perekaman e-KTP penyandang bagi disabilitas di wilayah kelurahan karangpawitan, kecamatan Karawang Barat, Karawang
" Sesuai dengan program pelayanan Disdukcapil kabupaten Karawang dengan jenis layanan (DAU) Disdukcapil Ada Untukmu yang diperuntukan bagi penduduk yang tidak bisa datang ke kantor disdukcapil atau ke outlet outlet pelayanan Disdukcapil. Maka jenis layanan DAU siap untuk melakukan pelayanan bagi penduduk yang jompo, disabilitas, ODGJ, atau sakit " Kata Abdul Maji,SH,MSi, Kepala bidang pencatatan sipil Kabupaten Karawang. Jum'at (23/2/24).
Masih kata Abdul Majid. Timnya akan turun sampai kedepan pintu rumah warga, sesuai dengan amanat Undang-undang Tahun 1945.
" Tim DAU akan turun sampai kedepan pintu rumah warga hal tersebut sesuai dengan amanat UUD 45, dan tujuan negara yaitu melindungi hak hak setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang merupakan dasar dari semua layanan publik maka sesuai dengan permintaan dari kepala kelurahan Karangpawitan kecamatan Karawang Barat " Imbuhnya
Menurutnya setelah menerima surat permintaan dari Lurah Karangpawitan melalui Sekretaris Kelurahan H Ade Gunawan nomor 147.35/33/Kel. Dimana kelurahan meminta kepada Disdukcapil Kabupaten Karawang untuk melakukan perekaman e-KTP bagi penyandang disabilitas dan kriteria tertentu.
" Ya kelurahan meminta Disdukcapil untuk melaksanakan perekaman e-KTP di Lingkungan Babaton RT 02 RW 023 Kel Karangpawitan sebanyak 4 orang maka hari ini Jumat tgl 23 februari 2024, melakukan perekaman di rumah penduduk yang mengalami kriteria tertentu agar mereka dapat memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu keluarga, KTP elektrik untuk dapat dipergunakan pada layanan publik lainnya seperti Rumah sakit dan BPJS semua layanan Disdukcapil tidak dipungut biaya (gratis). " Pungkasnya
Red